Hukum yang Positivistik
John Austin dan Hart
John Austin dan Hart adalah para penganut aliran positivisme. Sebagain besar pendapat mereka tentang hukum tidak jauh berbeda, namun ada beberapa hal yang berbeda dari pandangan mereka. Berbicara mengenai hukum dari Hart, maka tidak bisa dilepaskan dari pendapat Austin. Karena pada dasarnya apa yang dikemukakan Hart ini merupakan koreksi atau kritikan dari pendapat yang disampaikan oleh Austin.
Pengertian Hukum
John Austin fokus pada aliran hukum positif yang analitis. Bagi Austin, hukum merupakan sebuah perintah dari penguasa, dan hukum secara tegas dipisahkan dari moral. Hakekat dari semua hukum adalah perintah (command), yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat yang ditujukan kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar.
Lebih jauh Austin menjelaskan, pihak superior itulah yang menentukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan dari superior itu mernaksa orang lain untuk taat. la memberlakukan hukum dengan cara menakut‑nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain ke arah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya
Menurut Austin aturan hukum memastikan kenyataan juga dipertanggungjawabkan bahwa aturan hukum itu mempunyai nilai yuridis. Sedangkan aspek intern maka kaidah-kaidah hukum dapat dibedakan dari kebiasaan sosial yang tidak berlaku secara yuridis. Aspek ini juga yang menentukan hukum sebagai hukum.
Semua hukum positif adalah perintah. Perintah dari yang berdaulat atau command of sovereign atau command of law-giver. Pemegang kedaulatan tidak terikat baik oleh peraturan yang dibuatnya sendiri, maupun oleh asas-asas yang berasal dari atas (moral dan agama). Masalah kedaulatan yang merupakan salah satu unsur dari hukum positif adalah bersifat pra-legal (bukan urusan hukum, tetapi urusan politik atau sosiologi) dan hendaknya dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataannya. Hart menyangkal anggapan ini dan memastikan bahwa pembuat undang-undang juga merupakan bagian dari hukum yang dibuatnya sendiri. Dia menganggap kekuatannya berlaku padanya dengan aturan dan dia sendiri merupakan bagian dari bidang aturan tersebut.
Hart adalah seorang penganut aliran neopositivisme. Menurut Hart Sistem Hukum adalah adalah perpaduan dari aturan primer dan sekunder. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada adanya kesatuan antara apa yang disebut peraturan-peraturan primer (yaitu peraturan-peraturan yang menimbulkan tugas kewajiban, seperti peraturan-peraturan dalam hukum kriminal atau hukum tentang ingkar janji) dan peraturan-peraturan sekunder (yaitu peraturan-peraturan yang memberikan kekuatan atau kewenangan, seperti hukum yang mempermudah pembuatan kontrak, wasiat, perkawinan dan sebagainya atau dengan kata lain kaidah yang memastikan syarat-syarat bagi berlakunya kaidah/peraturan primer.
Menurut Hart ada 3 macam peraturan sekunder yaitu:
- Peraturan-peraturan yang mengatur kewenangan hakim dalam kasus-kasus penegakan hukum (rule of adjudication) atau bertindak sebagai hakim. Atau dengan kata lain sebuah aturan yang memberikan hak-hak kepada seseorang untuk menentukan apakah pada peristiwa-peristiwa tertentu suatu peraturan primer dilanggar. Sebagai contoh kewenangan hakim memutus hukuman pembayaran akibat kerugian atau pencabutan kebebasan seseorang.
- Peraturan-peraturan yang mengatur proses perubahan dalam memberikan kewenangan untuk memberlakukan perundang-undangan sesuai prosedur yang ditetapkan, disebut peraturan perubahan (rule of change), dengan kata lain bahwa aliran ini mengesahkan adanya aturan primer yang baru.
- Peraturan pengakuan (rule of recognition) yaitu aturan yang menentukan kriteria yang mempengaruhi tentang validitas (kesahihan) peraturan-peraturan yang ada dalam sistem tertentu atau dengan kata lain berupa ketentuan-ketentuan yang menjelaskan apa yang dimaksud aturan primer (petunjuk pengenal).
Hukum adalah Perintah
Menurut Austin, hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seseorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya ditaati. Terdapat empat unsur penting menurut John Austin untuk dinamakan sebagai hukum, yaitu:
a. Perintah
b. Sanksi
c. Kewajiban
d. kedaulatan
Unsur perintah ini berarti bahwa satu pihak menghendaki agar orang lain melakukan kehendaknya, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan jika perintah ini tidak dijalankan atau ditaati. Perintah itu merupakan pembedaan kewajiban terhadap yang diperintah, dan hanya dapat terlaksana jika yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat. Dan yang memiliki kedaulatan itu dapat berupa seseorang atau sekelompok orang.
Menurut Austin terdapat bermacam-macam alasan untuk menaati pemerintah. Ada orang yang menaati oleh sebab mereka berpegang teguh pada prasangka bahwa pemerintah selalu harus ditaati. Sementara alasan lain karena takut akan kekacauan, bila negara dirombak. Semuanya ini dipastikan dalam pengalaman. Nilai-nilainya tidak dipersoalkan. Dapat dipastikan juga bahwa yang berkuasa adalah satu-satunya sumber hukum. Di atas yang berkuasa hukum tidak ditemukan.
Diungkapkan oleh Austin bahwa tiap-tiap Undang-undang positif ditentukan secara langsung atau secara tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota dari suatu masyarakat politik yang berdaulat, dalam mana pembentuk hukum adalah yang tertinggi. Dengan ketentuan ini Austin tidak menyangkal adanya norma-norma hukum ilahi, norma-norma moral dan juga hukum internasional. Dipastikannya saja, bahwa semua prinsip tersebut tidak mampu untuk meneguhkan atau meniadakan hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Austin bependapat yang menyatakan hukum adalah suatu jenis aturan yang mempunyai sebuah struktur moral internal yang dengan sendirinya harus memenuhi syarat dalam aturannya untuk menjadi suatu hukum.
Hart menolak defenisi tersebut sebab definisi ini cocok dengan situasi penyerbuan (gunman situation). Tetapi menurut Hart sebagian definisi Austin tentang hukum adalah tepat yakni sejauh hukum dilihat dari luar, sebab memang benar bahwa peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh yang berkuasa dan biasanya ditaati.
Akan tetapi terdapat suatu aspek lain yang disebut aspek intern. Aspek ini ditanggapi oleh orang-orang yang termasuk dalam suatu wilayah hukum tertentu yang merasa terikat secara batin untuk mentaati aturan hukum itu.
Aspek intern ini yang tidak dapat diterangkan melalui teori-teori Austin. Austin hanya menerangkan aturan hukum dengan memastikan kenyataan bahwa kebanyakan subjek hukum mentaati aturan hukum itu dan aturan hukum itu harus merupakan nilai yuridis (validity).
Berbeda dengan tokoh positivis lainnya seperti Austin dan Kelsen yang menganggap hukum tergantung hanya pada tekanan-tekanan sosial dari luar (eksternal), Hart berpendapat bahwa disamping bergantung pada tekanan sosial eksternal, hukum juga bergantung pada pandangan dari dalam masyarakat itu sendiri, bahwa suatu peraturan tertentu menimbulkan kewajiban-kewajiban. Secara tegas Hart menolak setiap jenis hukum yang semata-mata hanya berdasarkan pada perintah-perintah paksaan, karena hal itu semata-mata berasal dari pola hukum kriminal yang tidak dapat diterapkan pada bagian yang besar dari sistem hukum modern, yang melibatkan publik dan kekuatan pribadi-pribadi. Suatu masyarakat bisa saja memiliki sistem hukum yang semata-mata hanya berhubungan dengan peraturan-peraturan dasar yang kebanyakan sistem ini banyak ditemukan pada masyarakat primitif. Sementara masyarakat itu terus berkembang dan perkembangannya dari waktu ke waktu semakin kompleks.
Hart memperkenalkan aspek internal hukum untuk membedakan antara hukum dan kebiasaan dan menolak kemungkinan penafsiran hukum semata didasarkan bentuk luar tingkah laku, sebaliknya Austin menekankan pentingnya kebiasaan.
Hart menjelaskan bahwa hukum tidak hanya bergantung pada tekanan sosial dari luar yang dibawa kepada manusia untuk melindungi mereka agar tidak bisa menyimpang dari peraturan-peraturan tetapi juga bergantung pada pandangan dari dalam, bahwa manusia menuju ke arah suatu peraturan yang digambarkan sebagai tanggung jawab dan kewajiban
Hart memandang bahwa masyarakat yang secara hukum tidak berkembang yang hanya terpaku pada sistem hukum dasar yaitu mengenai menjalankan kewajiban, mereka tidak akan menguasai suatu sistem hukum. Karena bagi Hart kumpulan dari peraturan-peraturan dasar dan sekunder adalah merupakan inti dari sistem hukum. Karena dengan inilah dapat dibicarakan tentang penjahat, hubungan masyarakat, pejabat
Hukum dan Sanksi
Bahwa untuk memfungsikan hukum dengan sanksi adalah merupakan ciri formal yang menonjol dari sistem hukum. Sehingga jika memandang dari suatu kenyataan bahwa suatu sistem hukum adalah merupakan suatu kesatuan yang memang memberikan sanksi-sanksi. Dari sini Austin dianggap tidak jelas dalam memberikan gambaran struktur dari sistem hukum. Apakah ada hubungan antara perintah dengan sanksi.
Pendapat dia atas dibantah oleh Hart bahwa hukum yang dilakukan dengan cara paksa dianggap telah memutarbalikkan dari fungsi hukum dalam suatu komunitas. Esensi dari suatu sistem hukum adalah kenyataan yang tidak dapat dipisahkan berdasarkan atas faktor-faktor psikologis yang bervariasi, bahwa hukum diterima oleh masyarakat sebagai suatu kesatuan yang saling mengikat, elemen-elemen dari sanksi bukanlah suatu yang esensial tetapi ada elemen lain dalam hal memfungsikan sistem hukum tersebut. Hal ini dianggap karena suatu peraturan dianggap sebagai suatu hal yang perlu bahwa ukuran dari hal paksaan bisa saja disangkutpautkan dengan hal tersebut yaitu paksaan.
Dikatakan Hart bahwa kenyataan bahwa setiap hukum adalah suatu perintah mengakibatkan semua jenis hukum dapat menjadi satu unit yang dapat berdiri sendiri secara eksis. Dalam artian dapat diaplikasikan tanpa tergantung dari faktor lain. Selain itu jika hukum semata-mata dilakukan dengan sanksi maka akan dapat menghancurkan suatu kesatuan masyarakat. Dimana kaum minoritas dalam hal ini pengusaha akan sewenang-wenang dengan kaum mayoritas yaitu masyarakat biasa.
Hukum dan Moral
Austin adalah tokoh yang memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang dicita-citakan, dengan kata lain ia memisahkan secara tegas antara hukum dengan moral dan agama. Ilmu hukum hanya membahas hukum positif saja, tidak membahas hubungan antara hukum positif dengan moral dan agama. Tanpa memperdulikan baik atau buruknya hukum itu, diterima atau tidak oleh masyarakat.
Ketentuan tentang moral, dimana hukum menekankan kepada kewajiban (peraturan hukum tentang moral, tetapi bukan hanya peraturan hukum tentang moral yang ada melainkan juga ketentuan moral yang berlaku dalam praktek (kebiasaan) sosial kemasyarakatan.
Pandangan hukum dan moral antara para tokoh tidaklah sama. Kaum naturalis mendalilkan bahwa hukum berasal dari moral dan banyak para sarjana hukum mengatakan moral dan hukum adalah sama. Pendapat yang lain mengatakan bahwa antara moral dan hukum adalah sesuatu yang berbeda. Sebagaimana dikatakan Kant bahwa pembentukan norma hukum berasal dari akal budi, oleh karena itu dalam menentukan norma hukum maka harus berdasarkan kewajiban moral. Akal budi menuntut supaya dalam pembentukan norma hukum tidak atau undang-undang tidak dipengaruhi oleh perasaan enak dan tidak enak. Lebih lanjut Kant membedakan antara sifat moral dari suatu perbuatan moralitas dan sifat hukum dari suatu perbuatan legalitas. Inti dari sifat moral adalah penyesuaian dengan kewajiban batin sedangkan inti sifat hukum adalah penyesuaian dengan apa yang sudah dibuat sebagai hukum.
Hart membedakan antara moral dan hukum, karena sebagai seorang positivis ia tidak percaya bahwa hukum berasal dari moral, Hart berargumen bahwa ketidaksahihan sebuah hukum/peraturan berbeda sebutan tidak bermoral. Moral adalah yang mengenai batin manusia saja sedangkan hukum adalah apa yang berasal dari sumber hukum entah isinya bersifat moral atau immoral.
Hart menilai moral harus dilihat dari sebab akibat. Moral sosial merupakan bagian dari hukum untuk membenarkan perbedaan. Kebutuhan hukum ditegakkan perlu dukungan moral dari keadaan yang nyata dalam masyarakat sebagaimana garis yang seharusnya. Bahwa secara moral masyarakat perlu diberikan nilai-nilai yang bersifat universal. Jika masyarakat ingin hidup, sistem legal berfungsi, kemudian harus ada larangan peraturan seperti dilarang membunuh, dilarang mencuri, dilarang aborsi dan sebagainya. Secara moral menurut Hart juga penting bahwa peraturan itu untuk masyarakat istimewa ditegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar