Perkembangan Hukuman
Emile Durkheim
Emile Durkheim
Perubahan Kuantitatif dari Hukum[an]
Hukum dari perubahan kuantitatif dapat dirumuskan sebagai berikut : “Intensitas dari hukuman lebih besar yang berada dekat dengan masyarakat ke bentuk keterbelakangan – dan lebih lanjut kekuatan pusat menunjukkan ciri yang absolut”.
Kekuasan pemerintah menjadi absolut ketika dihadapkan pada fungsi sosial lain, tidak ada yang dapat mengimbangi dan membatasi kekuasaan tersebut dengan efektif. Adat istiadat dan agama adalah sarana untuk membatasi kekuasaan yang paling absolut sekalipun.
Perkembangan hukuman disebabkan oleh dua hal, yaitu : dibentuk oleh masyarakat secara alami dan dilakukan oleh alat pemerintahan. Namun dua hal ini terkadang bertentangan, misalnya untuk mengubah dari masyarakat primitif menuju masyarakat modern, tidak terlihat adanya pengurangan hukuman seperti yang diharapkan, sebab alat pemerintahan pada saat yang sama bertindak sebagai penetralisir efek kelompok masyarakat. Proses inilah yang sangat rumit.
Pada sebagian besar masyarakat kuno, kematian secara wajar bukanlah merupakan hukuman tertinggi, yang paling menakutkan apabila kematian tersebut disertai dengan penyiksaan. Pelaku kejahatan dihukum dengan segala jenis penyiksaan yang sadis hingga ia mati. Hal ini terjadi di Mesir, Siria, Manu, Yahudi, Israel, Atena, Roma, banyak suku bangsa lain.
Berkembangnya pemerintahan menjadi kerajaan dengan kekuasaan yang cenderung absolut malah menjadikan hukum menjadi lebih sadis. Kejahatan besar mulai berkembang, dan kejahatan tersebut dihukum dengan hukuman mati yang dilaksanakan lebih kejam. Puncak monarki absolut bertepatan dengan masa penindasan terbesar. Pada abad ke-17 hukuman mati mulai diperhitungkan, selain itu hukuman baru yang lebih mengerikan diterapkan. Penyiksaan tersebut dipakai tidak hanya sebagai alat informasi, tetapi juga sebagai alat untuk menghukum. Pada waktu yang sama, kejahatan meningkat, sebab kejahatan berkedok keagungan bertambah.
Perubahan Kulalitatif dari Hukum[an]
Aspek lain dalam penerapan hukuman selain aspek kuantitatif adalah aspek kualitatif. Aspek kualitatif dirumuskan sebagai berikut : “Perampasan kebebasan dan kebebasan itu sendiri, bermacam-macam dari waktu-kewaktu menurut tingkat keseriusan kejahatan tersebut, cenderung semakin menjadi alat yang normal untuk kontrol sosial”
Masyarakat primitif hampir seluruhnya kekurangan penjara. Raja membuat penjara di jalan-jalan umum dengan tujuan membuat pelaku kejahatan malu. Beban moral atas kejahatan yang dilakukannya dirasa lebih menjadi suatu kekerasan terhadap si penjahat yang dijatuhi hukuman penjara.
Konsep hukuman penjara yang dahulunya tidak dikenal, baru muncul dalam Kitab Ezra. Penjara awalnya tidak lebih hanyalah sebagai tempat pencegahan kejahatan. Lama kelamaan penjara menjadi tempat hukuman namun jarang dipakai kecuali untuk bangsa Slavia, para tentara dan aktor-aktor.
Hanya pada masyarakat Kristiani penjara telah berkembang secara utuh. Gereja, sejak awal menentukan penangkapan sementara waktu atau tinggal dalam biara bagi beberapa penjahat. Awalnya ini semua hanya unutk pengawasan tetapi kemudian menjadi penahanan, yang disetujui sebagai bentuk hukuman yang sebenarnya. Hukuman maksimum yaitu dimasukkan ke dalam sel sunyi bertembok permanen, sebagai tanda bahwa hukuman tidak bisa dibatalkan.
Di abad ke 18, para kriminolog menyetujui untuk mengakui hukuman penjara sebagai salah satu bentuk hukuman pada keadaan tertentu yaitu untuk menggantikan hukuman mati. Setiap kejahatan didahului dengan investigasi yang sah sebelum dijatuhi hukuman. Pandangan hukum tahun 1791 ini menjadi dasar sistem kendali selain hukuman mati dan tiang gantungan, terdiri atas tidak lebih dari berbagai jenis hukuman penjara. Meskipun demikian, hukuman penjara dengan sendirinya tidak dipertimbangkan sebagai suatu hukuman tetapi hanya sebagai suatu perampasan kekebasan individu.
Penjelasan Mengenai Hukum Kedua
Bentuk hukuman menjadi bervariasi seiring berjalannya waktu, dan kita perlu mengetaui sebab-sebab terjadinya perubahan tersebut.
Konsep hukuman penjara pada awalnya dianggap memiliki fungsi yang berguna untuk masyarakat, oleh karena itu masyarakat memiliki gagasan untuk mendirikannya. Namun pada kenyataannya perkembangan ini mensyaratkan keadaan yang berbeda. Apabila berkaitan dengan wilayah militer, penjara dijadikan alat pencegahan komunikasi dengan pihak luar. Hal ini tidak dapat diterapkan pada masyarakat primitif.
Hukuman penjara merupakan penahanan uji coba. Namun, bila penjara telah didirikan maka dengan cepat membentuk suatu karakter yang represif setidaknya secara parsial. Faktanya, semua yang dipenjara adalah tersangka dari tindak kejahatan yang serius. Dan mereka harus menjalani cara hidup yang tidak menyenangkan yang merupakan suau bentuk hukuman, bukan lagi uji coba penahanan.
Hukuman penjara pada awalnya merupakan bentuk hukuman pada skala terendah karena sebenarnya tidak ada wujud hukuman sama sekali, namun keadaan berubah menjadi kondisi hukuman yang sebenarnya. Bentuk hukuman tersebut merupakan pengganti dari hukuman-hukuman lain yang mulai mengabur. Hukuman tersebut dikurangi hingga menjadi bentuk yang paling sederhana guna merampas kebebasan berkenaan dengan lamanya masa perampasa kekebasannya.
Oleh sebab itu, perubahan kualitatif pada hukuman sebagian bergantung pada perubahan kuantitatif yang terus terjadi. Dengan kata lain, dari kedua hukum yang telah ditetapkan, hukum pertama memberikan kontribusi terhadap penjelasan hukum kedua.
Penjelasan Hukum Pertama
Ketika suatu masyarakat beranjak dari masyarakat primitif menuju bentuk masyarakat modern, terdapat ciri-ciri pemerintahan yang absolut dalam penerapan hukuman dalam masyarakatnya.
Emile membedakan kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat dalam dua kategori :
1. Kejahatan terhadap agama/adat istiadat yaitu segala sesuatu yang menentang hal-hal yang bersifat kolektif (baik ideal maupun material) yang pada prinsipnya menentang kebijakan publik dan perwakilannya, adat istiadat, tradisi dan agama;
2. Kejahatan terhadap manusia/individu lain, yaitu segala sesuatu yang sifatnya hanya merugikan individu (pembunuhan, pencurian, tindak kekerasan, dan segala jenis penipuan).
Dalam masyarakat sederhana hampir sebagian besar tindak kejahatan merupakan bentuk kejahatan terhadap agama/adat istiadat. Sedangkan dalam masyarakat modern, tindak kejahatan yang lebih banyak terjadi adalah kejahatan yang merugikan manusia/individu lain.
Kedua bentuk tindak kejahatan ini sangatlah berbeda karena perasaan kolektif yang menjadi pemicu tidaklah sama. Sebagai hasilnya terjadi bentuk penahanan yang tidak sama antara satu dengan yang lainnya.
Hukuman yang ada sekarang masih sedikit lebih kasar dibandingkan dua atau tiga abad lalu. Namun, bagaimanapun juga sudah menjadi sifat alami manakala suatu tindak kejahatan akan dijatuhi hukuman. Efek yang ditimbulkan oleh suatu hukuman pun sejak awal telah terlihat sejalan dengan tindak kejahatan yang dikenali. Hukuman sebaiknya segera diberikan seketika daripada memberikan keringanan secara progresif.
Baik kejahatan terhadap agama maupun kejahatan terhadap individu terjadi dalam bentuk yang sama. Tapi dalam hal perkembangan, kedua bentuk kejahatan ini berbeda, pada saat kejahatan terhadap individu bertambah, maka kejahatan terhadap agama berkurang. Moralitas manusia mulai membentuk karakter yang mau mengakui kesalahan.
Perubahan besar terhadap moralitas masyarakat ini menyebabkan transformasi besar-besaran terhadap hukuman. Hukum cenderung menjadi lebih manusiawi dan menyebabkan tersisanya banyak ruang kosong bagi spontanitas individu, apabila ini terjadi maka hukuman perlu diterapkan secara tegas.
Sifat dasar struktur pemerintahan juga menjadi penyebab perubahan hukuman. Kekuasaan absolut membuat seseorang yang berkuasa menjadi manusia yang luar biasa. Hampir keseluruhan hukum berasal dari keinginan penguasa, sehingga pelanggaran prinsipil terhadap hukum diartikan sebagai upaya melawan penguasa. Pemerintahan terpusat pada kekuasaan ini membuat pemerintahan menjadi semakin kuat. Bagi siapapun yang menyerang kekuasaan akan dijahuti hukuman yang lebih keras. Ketika kejahatan meningkat, maka intensitas hukuman yang dijatuhkan akan secara luar biasa ditingkatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar