Sabtu, 01 November 2008

Politik dan hukum

Saya sedang mengambil Program Pasca Sarjana, Magister Hukum Bisnis. Sekarang masih di tengah-tengah semester pertama. Salah satu mata kuliahnya adalah Politik Hukum, yang dosennya adalah salah satu dosen favorit saya, Pak Iwan.
Dalam salah satu kuliahnya dikatakan bahwa :

Hukum merupakan produk politik karena hukum merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.
Disini hukum dianggap sebagai variabel yang terpengaruh (dependent variable) sedangkan politik adalah variabel yang mempengaruhi (independent variable).

Pandangan ini merupakan pandangan realis, politik dianggap lebih berkuasa daripada hukum. Menyedihkan sekali memang. Tapi jangan selalu menganggap bahwa intervensi politik ke ranah hukum selalu negatif, ada hal-hal positif dari intervensi tersebut. Lebih lanjut coba baca Dasar-dasar politik hukum, Imam Saukani.

Dalam pandangan ideal dikatakan bahwa semua aspek di kehidupan harus tunduk pada hukum, termasuk politik, pandangan ini menganggap bahwa hukum lebih superior daripada politik. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan realis. Antara dua pandangan yang berbeda ini, terdapat pandangan lain, yaitu pandangan tengah yang menganggap bahwa hukum adalah produk politik, namun setelah kebijakan terbentuk, maka politik harus tunduk pada hukum.

Saya cenderung pada pandangan realis yang sepertinya lebih mencerminkan kenyataan yang ada sekarang. Hukum adalah produk politik dari pemerintah yang berkuasa. Pruduk yang dihasilkan pastilah merupakan cerminan dari kepentingan-kepentingan individu atau sebagian orang yang sedang berkuasa.

Tidak ada komentar: